
Pemateri : Bapak Benaya V.Jaya
Modern market adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti
adapun 4 fungsi bisnisnya yaitu : Produksi,marketing,hrd dan keuangan
Peraturan terkait modern market yaitu :
▪ Permendag No. 53 / 2008 PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL,PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
▪ Perda Jatim No. 3 / 2008 PERLINDUNGAN,PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI JAWA TIMUR
Product Category dalam modern market :
1. GROCERY
Contoh : minuman,bahan pembersih,kosmetik,makanan,makanan berpendingin
Syarat : - Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang terkait.
- Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
- Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.
2. FRESH
Contoh : makanan siap saji,hasil laut dan air tawar,buah dan sayur,hasil ternak
roti dan kue,puja sera/restaurant
3. BAZAAR
Contoh : Diy,housekeeping,culture,leisure,gardening,cars
Syarat : - Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman digunakan sesuai peraturan pemerintah yang terkait.
- Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi baik.
- Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para pemilik barang.
- Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
4. APPLIANCES
Contoh : big household,small household,photo,cine optical,computers,tv video
Syarat : - Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan terdaftar di peraturan pemerintah SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Pemasok wajib memberikan garansi purna jual
- Pemasok wajib memiliki fasilitas pelayanan purna jual (service center)
- Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
- Memberikan keterangan teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam Bahasa Indonesia.
5. TEXTILE
Contoh : shoes,permanent,seasonal,household linen,personal accesories
Selanjutnya ada private label yaitu merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh pemasok. Merek dagang tersebut hanya dijual di perusahaan pemilik merek tersebut.Menurut beliau pada bisnis retail yang terpenting adalah mempunyai label, yang sudah di hak patenkan dan sudah di daftarkan agar produk yang dijual bisa aman dan tidak di tarik dari peredaran ( pelanggaran hak cipta ). beliau juga menjelaskan tentang pentingnya private label. contoh dari private label adalah kita mempunyai produk namun pada saat di pasarkan di supermarket label yang di pakai adalah label supermarketnya. jadi isi dari produknya adalah produk kita sedangkan label yang di pakai adalah label supermarketnya, seperti produk beliau yang berlabel biscotto.
Beliau juga menjelaskan ketika kita menawarkan sebuah produk ke supermarket / retail, kita wajib membuat perjanjian di awal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. beliau juga mempunyai usaha di bidang retail namun pemasarannya adalah luar negeri, alasan beliau memasarkan di luar negeri adalah peraturan yang tidak terlalu ribet dan juga simpel.Kesimpulan dari kuliah tamu ini adalah pada saat kita ingin terjun ke bisnis perusahaan retail kita wajib tau aturan main dari retail itu sendiri, mulai dari hak paten label, marketing, etika bisnis, dan menjaga nama baik juga serta kita wajib mengetahui peraturan-peraturan pemerintah tentang perusahaan retail itu sendiri.
Demikian resume dari saya,ada kurang lebihnya saya mohon maaf.


